AD/ART

ANGGARAN DASAR (AD)

RUKUN TETANGGA RT 11

PERUMAHAN KALIRANDU SELARAS, PADUKUHAN KALIRANDU, KALURAHAN BANGUNJIWO, KAPANEWON KASIHAN, KABUPATEN BANTUL, D.I YOGYAKARTA

 

DENGAN MENYEBUT NAMA TUHAN YANG MAHA ESA

PENDAHULUAN

Menyadari arti pentingnya kehidupan bertetangga dan pentingnya kebersamaan di lingkungan perumahan, maka kita berkewajiban untuk membina, mengembangkan, meningkatkan kerukunan dan kerjasama secara terorganisir dalam rangka turut meningkatkan kesatuan dan persatuan demi berhasilnya pembangunan bangsa dan negara Indonesia yang berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Demi tercapainya tujuan diatas, kita warga Perumahan Kalirandu Selaras, Rukun Tetangga 11,  Padukuhan Kalirandu, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, D.I  Yogyakrta berhimpun dalam satu wadah dengan Anggaran Dasar sebagai berikut.

BAB I

NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

Nama

Lembaga atau Organisasi ini bernama Rukun Tetangga 11, Padukuhan Kalirandu, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, D.I Yogyakarta. Untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut RT 11.

Pasal 2

Waktu dan Kedudukan

RT 11 resmi didirikan pada tanggal 10 Desember 2014 dan berkedudukan di RT 11 Padukuhan Kalirandu, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, D.I Yogyakarta untuk waktu yang tidak terbatas.

BAB II

AZAS, DASAR, VISI DAN MISI, TUJUAN, PRINSIP DAN LOGO

Pasal 3

Azas dan Dasar

Azas dan Dasar RT 11 adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

 

 

Pasal 4

Visi dan Misi

Visi RT 11 adalah terwujudnya warga RT 11 yang mandiri, harmonis, bertanggungjawab, berakhlak, dan berbudi pekerti luhur.

Misi RT 11 adalah menjalin kekeluargaan, kebersamaan, kekompakan, serta memelihara kerukunan warga sehingga tercipta tatanan masyarakat yang beradab, nyaman, aman , adil, damai dan sejahtera.

Pasal 5

Tujuan

RT 11 bertujuan memelihara kerukunan hidup antar tetangga menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan, kekeluargaan,  kerjasama dan gotong royong, mengembangkan kegiatan sosial kemasyarakatan serta aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Pasal 6

Prinsip

Dalam menjalankan organisasi RT 11 melaksanakan prinsip-prinsip sebagai berikut :

  1. Keanggotaan bersifat mengikat seluruh warga RT 11 (tetap, kontrak, atau kost).
  2. Pengelolaan dilaksanakan secara musyawarah dan demokratis.
  3. Kegiatan sosial kemasyarakatan.
  4. Swadaya dan mandiri.
  5. Kerjasama, gotong royong, kekeluargaan dan kebersamaan dengan sesama Rukun Tetangga.
  6. Ramah, santun dan peduli terhadap lingkungan.
  7. Pemberdayaan terhadap generasi muda.

 

Pasal 7

Logo




 

  1. Logo menggambarkan identitas Rukun Tetangga 11.
  2. Lingkaran menggambarkan kesatuan dan kebersamaan warga.
  3. Rumah menggambarkan warga masyarakat RT 11 yang beragam.
  4. Pohon pisang menggambarkan lingkungan yang asri.

 

BAB III

ORGANISASI

Pasal 8

Warga

  1. Warga RT 11 adalah setiap warga pemilik dan bertempat tinggal tetap atau memiliki KTP, indekost, dan kontrak,  yang berdomisili di wilayah RT 11 Perumahan kalirandu Selaras. Selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Warga.
  2. Warga RT 11 terdiri dari warga tetap dan tidak tetap.
  3. Warga tetap adalah warga yang memiliki rumah dan bertempat tinggan di RT 11.
  4. Warga tidak tetap adalah warga yang tidak memiliki rumah tetapi bertempat tinggal di RT 11.

Pasal 9

Persyaratan

Setiap warga sebagaimana tersebut dalam pasal 8 wajib  mengisi formulir identitas diri berupa foto copy KTP, KK, Surat/ Akta Nikah, dan atau keterangan lain yang sah dan resmi kemudian diserahkan kepada Ketua RT 11.

Pasal 10

Kewajiban dan Hak

Setiap warga mempunyai kewajiban :

  1. Mematuhi peraturan yang berlaku diwilayah Kabupaten Bantul.
  2. Mematuhi Anggaran Dasar RT 11.
  3. Berpartisipasi dalam kegiatan yang diselenggarakan RT 11.
  4. Memelihara kerukunan dan kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan.
  5. Menjaga keamanan, ketertiban dan kebersihan dilingkungan RT 11.
  6. Membayar iuran wajib bulanan.

Setiap warga mempunyai hak :

  1. Menyampaikan pendapat pada saat musawarah RT11.
  2. Memilih ketua RT 11.
  3. Mendapat informasi keuangan dan informasi yang berkaitan dengan RT 11.
  4. Mendapat pelayanan yang sama.
  5. Mendapat perlindungan keamanan.

 

BAB IV

MUSYAWARAH WARGA

Pasal  11

  1. Musyawarah warga merupakan mandat tertinggi dalam Organisasi RT.
  2. Musyawarah Warga bertujuan untuk mengambil keputusan tentang masalah masalah yang sifatnya mengatur dan mengikat seluruh warga.
  3. Musyawarah Warga dilaksanakan minimal satu bulan sekali.
  4. Keputusan Musyawarah dapat ditetapkan oleh  warga berdasarkan presensi kehadiran dan bersifat mengikat.
  5. Apabila terdapat hal-hal yang mendesak akan dilaksanakan musyawarah istimewa warga.

 

BAB V

PERUBAHAN/ ADENDUM AGGARAN DASAR

Pasal 12

Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan ditinjau Kembali.

BAB VI

PENUTUP

Demikian Anggaran Dasar ini dibuat dan mulai berlaku sejak ditetapkan.

 

 

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

RUKUN TETANGGA RT 11

PERUMAHAN KALIRANDU SELARAS, PADUKUHAN KALIRANDU, KALURAHAN BANGUNJIWO, KAPANEWON KASIHAN, KABUPATEN BANTUL, D.I YOGYAKARTA

BAB I

PENGERTIAN

Pasal 1

Pengertian

Anggaran Rumah Tangga (ART) adalah suatu pedoman yang mengatur aturan internal RT 11.

Pasal 2

Fungsi

Anggaran Rumah Tangga (ART) berfungsi menerangkan hal-hal yang belum diterangkan secara spesifik dalam Anggaran Dasar (AD).

BAB II

STRUKTUR ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN

Pasal 3

Struktur organisasi

 

Pasal 4

Kepengurusan

Pengurus RT 11 adalah Penasihat, Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Seksi-Seksi.

 

 

PENGURUS RT 11 PERUMAHAN KALIRANDU SELARAS

PERIODE 2022-2027

Dewan Penasehat :                                                       

1.       Ust. Anant

2.       Bp. Suprihadi

3.       Bp. R. Sutopo

4.       Bp. Boyke Hosea

 

Ketua RT             : Bp. Sutopo HS

Sekretaris           : Bp. Nurhadi Satya

Bp. Muhammad Hanif

Bendahara         : BP. Paulus Sentot Purwoko

Bp. Iknu Kusuma Atmadja

 

Seksi Perlengkapan :

1.       Bp. Basuki

2.       Bp. Doni

3.       Bp. Sri Rahmanto

4.       Ibu. Basuki

 

Seksi Pembangunan :

1.       Bp. Setyo Dartmodjo

2.       Bp. Yusuf Agoha

 

 

Seksi Tanggap Bencana

1.       Bp. Arrayan Kuffa

2.       Bp. Arif Susilo

3.       Bp. Heribertus

 

 

Seksi Keagamaan :

1.       Bp. Dikdik Baehaqi

2.       Bp. Muzakki

3.       Bp. Delistriadi

 

 

Seksi Pariwisata  :

1.       Bp. Bambang TL

2.       Bp. Wiwit

3.       Ibu. Dasa

 

 

 

Seksi Humas :

1.       Bp. Rasminto

2.       Bp. Fitra Lazuardi

 

 

 

Seksi Keamanan dan Ketertiban :

1.       Bp. Budi Nugroho

2.       Bp. Sukendra

3.       Team Security

 

 

Seksi Pemuda dan Olahraga :

1.       Bp. Imam

2.       Bp. Rahmat Purwanto

3.       Sdr. Daniel

 

Seksi Sosial Kemasyarakatan :

1.       Ibu. Atiek Warjiati

2.       Ibu. Endri

3.       Ibu. Yunita

4.       Ibu. Hanna

 

Seksi Kebersihan lingkungan:

1.       Bp. Bambang Sugiharto

2.       Bp. Tulus Widodo

 

 

 

Pasal 5

Tugas dan fungsi pengurus RT

Dewan penasehat

  1. Menjaga dan memastikan pelaksanaan kerja organisasi sesuai dengan visi dan misi tujuan awal dari organisasi.
  2. Memberikan arahan pada kebijkan, memberikan nasehat, masukan ataupun pertimbangan-pertimbangan dalam suatu ide program kerja, program pengembangan organisasi sesuai dengan visi misi organisasi.
  3. Memberikan bimbingan yang dianggap perlu untuk mendukung atas pengelolaan dan pelaksanaan organisasi.
  4. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan maupun pengambilan keputusan serta memberikan rekomendasi keputusan-kepusan yang akan diambil untuk menjaga kesatuan dan persatuan organisasi dan pengurusnya.

Ketua RT

Ketua RT bertugas : (Peraturan Bupati tahun 2021)

1.       Memelihara kerukunan hidup antar tetangga.

2.       Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kalurahan.

3.       Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan partisipasi, gotong royong, dan swadaya murni masyarakat di lingkungan RT.

4.       Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah dan/atau Dukuh.

5.       Menggerakan semangat gotong royong.

6.       Melayani masyarakat.

 

Sekretaris

Mempunyai tugas :

Sekretaris mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi dan memberikan saran-saran serta pertimbangan kepada Ketua untuk kemajuan dan perkembangan RT.

Mempunyai fungsi :

1.       Penyelenggaraan surat-menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan.

2.       Pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua.

3.       Pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua RT berhalangan.

 

Bendahara

Mempunyai tugas :

Bendahara mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan RT termasuk benda-benda bergerak dan tidak bergerak.

Mempunyai fungsi :

  1. Pengelolaan, penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran keuangan RT.
  2. Penyelenggaraan pembukuan dan penyusunan laporan keuangan.
  3. Pencatatan kekayaan yang dimiliki.

Seksi Perlengkapan (PERKAB)

Mempunyai tugas :

1.       Pendataan dan kepemilikan aset RT dan fasilitas umum.

2.       Pengadaan Aset untuk penunjang kegiatan RT.

3.       Pemeliharaan Aset dan fasilitas umum.

4.       Melaksanakan tugas lain yang diberikan ketua RT.

Mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan rencana kerja.
  2. Membantu menyiapkan sarana prasarana kegiatan.
  3. Menyusun laporan secara berkala.

 

Seksi Pembangunan

Mempunyai tugas :

  1. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha di bidang pembangunan fisik, pengoperasian, perbaikan infrastruktur.
  2. Melaksanakan kegiatan untuk membantu membuat perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta meningkatkan prakarsa, menggerakan partisipasi masyarakat untuk melaksanakan pembangunan.
  3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua RT yang berkaitan langsung dengan tugas seksi pembangunan.

Mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan rencana pembangunan sesuai dengan kondisi lingkungan yang dibutuhkan.
  2. Penyelenggaraan kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana.
  3. Pengkoordinasian dengan seksi-seksi terwujudnya keserasian pembangunan.
  4. Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
  5. Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan ).

 

Seksi Keamanan dan Ketertiban (KAMTIB)

Mempunyai tugas :

  1. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha penumbuhan kesadaran masyarakat di bidang keamanan, ketentraman dan ketertiban sehingga masyarakat merasa aman dan tenteram.
  2. Meningkatkan kegiatan pembinaan siskamling / ronda dalam menunjang usaha keamanan RT.
  3. Mengkordinasikan kegiatan partisipasi masyarakat dalam bidang penanggulangan bencana alam.
  4. Melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kemampuan dan ketrampilan petugas keamanan serta membantu mengawasi pelaksanaan program Pemerintah di bidang ketertiban.
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua RT yang berkaitan dengan tugas seksi keaman dan ketertiban.

Mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan rencana kerja.
  2. Pengkoordinasian dengan team security demi terwujudnya keamanan dan ketertiban.
  3. Sosialisasi warga dalam menciptakan keamanan dan ketertiban.
  4. Pengawasan terhadap kegiatan warga.

 

Seksi Hubungan Masyarakat (HUMAS)

Mempunya tugas:

1.       Mensosialisasikan kepada warga tentang kebijakan/keputusan dan peraturan yang telah disepakati  dalam  rapat pengurus maupun rapat warga.

2.       Membantu seksi lain dalam hal penyampaian informasi, baik secara lisan maupun secara tertulis kepada  warga atau pihak terkait.

3.       Memberikan pengetahuan dan pengertian pada warga tentang pentingnya kerukunan dan kepedulian  sosial.

4.       Memberikan informasi dan sosialisasi pada warga tentang adanya isu-isu penting yang berhubungan  dengan kemasyarakatan.

5.       Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua RT sesuai bidang tugasnya.

Mempunya fungsi :

1.       Menangani dan mengembangkan berbagai hal menyangkut hubungan kemasyarakatan dan komunikasi  antar warga di lingkungan RT.

2.       Pembinaan hubungan harmonis antar warga dengan warga dan kepengurusan RT.

 

Seksi Tanggap Darurat

Mempunyai tugas :

1.       Mensosialisasikan kepada warga tentang  pentingnya kesigapan dalam menghadapi bencana atau darurat yang lain.

2.       Memberikan pengetahuan dan pengertian pada warga tentang apa saja yang perlu dilakukan dalam keadaan darurat.

3.       Memberikan informasi kegiatan atau pelatihan tentang Tanggap Darurat baik dari pemerintah atau mandiri.

4.       Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua RT yang berkaitan langsung dengan tugas seksi Tanggap Darurat.

Mempunyai fungsi :

  1. Merencanakan program di bidang Tanggap Darurat.
  2. Melakukan pengawasan, pengendalian, dan pelatihan.

 

 

 

Seksi Olahraga

Mempunyai tugas :

1.       Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan olahraga dan kepemudaan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat.

2.       Melaksanakan kegiatan untuk membantu melaksanakan program usaha-usaha untuk meningkatkan kegiatan dan ketrampilan pemuda atau generasi muda.

3.       Melaksanakan kegiatan untuk membantu program pemerintah dalam bidang penanggulangan kenakalan remaja dan mengarahkan, membimbing serta membina pemuda yang berada di wilayah RT.

4.       Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua RT yang berkaitan langsung dengan tugas seksi pemuda dan olahraga.

Mempunyai fungsi :

1.       Penyusunan rencana kerja sesuai dengan bidangnya.

2.       Penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan rencana kerja.

3.       Pengkoordinasian dengan seksi-seksi agar terwujudnya keserasian rencana kerja.

4.       Pelaksanaan pencatatan segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.

5.       Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan ).

 

Seksi Keagamaan

Mempunyai Tugas :

1.       Merencanakan program kerja.

2.       Meningkatkan kesadaran warga dalam beragama.

3.       Menjaga dan menghimau agar warga selalu bertoleransi dalam beragama.

 

Mempunyai Fungsi :

1.       Penyusunan rencana kerja sesuai dengan bidangnya.

2.       Penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan rencana kerja.

3.       Pengkoordinasian dengan seksi-seksi agar terwujudnya keserasian rencana kerja.

4.       Pelaksanaan pencatatan segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.

5.       Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan ).

 

 

Seksi Sosial Kemasyarakatan

Seksi Sosial memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :

  1. Mempertahankan kehidupan sosial masyarakat yang kondusif dan nyaman bagi semua.
  2. Menciptakan suasana kerukunan dan kebersamaan warga dalam segala aspek kehidupan, tanpa ada sifat diskriminasi dan beda perlakuan antar sesama warga.
  3. Menjadi motor penggerak dalam setiap kegiatan sosial, baik dalam bentuk kesusahan sepertii : menjenguk warga yang sakit, terjadinya kematian, dan musibah lainnya yang tidak diharapkan bersama, maupun dalam kesenangan berupa : pesta atau hajatan keluarga.
  4. Memberi rasa empati kepada keluarga yang sedang tertimpa musibah, dan memberikan rasa nyaman dalam kebersamaan.
  5. Bekerjasama dan koordinasi dengan pihak lain jika diperlukan.

Seksi Kebersihan Lingkungan

Mempunyai Tugas dan Fungsi :

 

  1. Melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memelihara kebersihan lingkungan, dan pembangunan prasarana, pelestarian serta perbaikan lingkungan hidup serta MCK.
  2. Melaksanakan kegiatan untuk membantu program Pemerintah dalam pengawasan dan bimbingan kebersihan umum serta program pemugaran perumahan dan lingkungan hidup.
  3. Melaksanakan usaha/kegiatan di bidang peningkatan kebersihan, keindahan, kesehatan dan penghijauan serta kelestarian hidup.
  4. Memelihara kebersihan dan kesehatan serta menanamkan rasa keindahan kepada masyarakat dengan selalu memelihara rumah, kerapian pagar, memelihara tanaman hias dan tanaman yang menghasilkan di halaman rumah.
  5. Membuat taman-taman pada tempat-tempat yang memungkinkan.
  6. Membuat jadwal rutin kerja bakti membersihkan lingkungan dan fasilitas umum lainnya.
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi kebersihan dan lingkungan hidup.

 

Seksi Pariwisata

 

Mempunyai tugas dan Fungsi :

 

  1. Melaksanakan kegiatan untuk  merencanakan liburan Bersama.
  2. Berkoordinasi dengan seksi lain untuk membuat jadwal pelaksanaan kegiatan.
  3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan ketua.

 

RT 11 bertujuan memelihara kerukunan hidup antar tetangga menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan, kekeluargaan,  kerjasama dan gotong royong, mengembangkan kegiatan sosial kemasyarakatan serta aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.

BAB III

KEGIATAN

Pasal 6

Kegiatan

Untuk mencapai tujuan, maka RT 11 mengusahakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :

  1. Melakukan pendataan kependudukan secara berkala.
  2. Melaksanakan pengamanan dan ketertiban lingkungan.
  3. Menjaga ketentraman, kerukunan, bergotong royong dan saling menghormati antar warga.
  4. Meningkatkan sarana dan prasarana warga.
  5. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan kegiatan sosial kemasyarakatan.
  6. Mengadakan pertemuan rutin.
  7. Melaksanakan kegiatan Kerja bakti, Ronda, kegiatan sosial kemasyarakatan.
  8. Mengurus kebersihan, keindahan dan menjaga kelestarian lingkungan.
  9. Melakukan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk kepentingan organisasi.

 

BAB IV

KEUANGAN & RENCANA PENDAPATAN DANA BELANJA

Pasal 7

  1. Keuangan RT berasal dari Iuran Warga, sumbangan suka rela atau usaha usaha pengurus lainnya yang sah dan tidak bertentangan hukum.
  2. Informasi tentang keadaan Keuangan  RT harus disampaikan atau dipublikasikan kepada seluruh warga secara berkala melalui media cetak, atau juga media sosial (internet).
  3. Pemberitahuan informasi Keuangan melalui Surat Edaran  disampaikan sekali dalam 1 tahun.

Pasal  8

Setiap awal tahun , Pengurus RT wajib membuat rencana anggaran pendapatan dan belanja Organisasi RT yang harus disepakati oleh Warga melalui Musyawarah Warga.

 

DANA SOSIAL

Pasal 9

  1. Pengurus berhak mengusahakan Dana Sosial dan Dana Sehat yang bisa bersumber dari warga maupun sumber-sumber lainnya yang Syah, Halal dan Tidak mengikat.
  2. Dana Sosial dan Dana Sehat diperuntukkan guna membantu warga yang terkena musibah baik sakit maupun meninggal serta kegiatan lainnya yang bersifat sosial keagamaan.
  3. Ketentuan pemberian Dana Sosial & Dana Sehat atas Warga yang tertimpa musibah ditetapkan sebagai berikut :
    1. Warga yg istrinya melahirkan diberikan Sumbangan Dana Sehat senilai Rp.150,000,-
    2. Sakit di Rumah Sakit diberikan Sumbangan Dana Sosial senilai Rp.150,000,-
    3. Meninggal Dunia diberikan Sumbangan Dana Sosial senilai Rp. 150,000,-

 

 

 

 

BAB V

FASILITAS UMUM

Pasal 10

Perumahan Kalirandu Selaras RT 11 mempunyai fasilitas umum (Fasum) sebagai berikut :

1.      Aula.

Berada didalam komplek Perumahan kalirandu Selaras RT 11, digunakan untuk Pertemuan Warga, musyawarah, dan atau kegiatan lain.

2.      Lapangan Badminton.

Berada dipintu masuk Komplek Perumahan Kalirandu Selaras RT 11, digunakan untuk olahraga Badminton, area bermain anak, voly, dan untuk parker sementara.

3.      Makam.

Berada di Mejing RT 01, Padukuhan Kalirandu, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan.

Ketentuan makam sebagai berikut :

a.      Digunakan untuk warga tetap atau pemilik rumah, ahli waris di Perumahan Kalirandu selaras RT 11.

b.      Untuk Warga baru yang membeli rumah di Perumahan Kalirandu Selaras RT 11 Wajib membayar iuran makam sebesar Rp. 1.500.000,-

c.       Untuk warga kontrak / sewa tidak perbolehkan menggunakan Makam.

4.      Sampah Induk.

Berada diluar Perumahan Kalirandu Selaras RT 11 ( Sebelah Timur pintu Keluar)

Ketentuan Sampah Induk :

a.      Digunakan oleh warga Perumahan Kalirandu Selaras RT 11.

b.      Untuk Warga diluar Perumahan Kalirandu Selaras RT 11 yang ikut serta membuang sampah, setiap bulannya dikenakan biaya yang telah disepakati dalam Musyawarah Warga RT 11.

 

BAB VI

HUBUNGAN KELUAR

Pasal 11

Pengurus berhak mewakili warga dalam berhubungan dengan pihak atau organisasi di luar RT dalam hal hal yang menyangkut upaya mencapai tujuan Organisasi RT.

 

BAB VII

PERGANTIAN DAN PEMILIHAN PENGURUS

Pasal 12

Pergantian dan pemilihan pengurus dilaksanakan tiap 5 Tahun atau apabila ada hal yang mendesak.

 

BAB VIII

PERUBAHAN/ADENDUM ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 23

Anggaran rumah tangga (AD/ART)  ini dapat ditinjau kembali dan dirubah baik ditambah maupun dikurangi melalui Musyawarah Warga.

BAB IX

P E N U T U P

 Demikian Anggaran Dalam Rumah Tangga (ART) ini dibuat dan mulai berlaku sejak ditetapkan.

 

Mengetahui,

 

Bantul, 19 Juni 2023

Ketua Dukuh Kalirandu

 

Ketua RT 11 Periode 2022-2027

Wakija

 

Sutopo HS

 


 


 


Comments

Popular posts from this blog