PERATURAN RT

 

PERATURAN

RUKUN TETANGGA RT 11

PERUMAHAN KALIRANDU SELARAS, PADUKUHAN KALIRANDU, KALURAHAN BANGUNJIWO, KAPANEWON KASIHAN, KABUPATEN BANTUL, D.I YOGYAKARTA

 

BAB I

DEFINISI

Pasal 1

Pengertian

Peraturan adalah ketentuan yang dibuat untuk mengatur tentang sesuatu yang harus dilakukan atau yang tidak boleh dilakukan.

BAB II

PERATURAN RT

Pasal 2

Lingkungan

  1. Lingkungan antara lain meliputi : Rumah, Jalan, lahan kosong, dan saluran Drainase.
  2. Setiap Warga wajib menjaga dan merawat rumah masing-masing, rumah kosong atau tidak dihuni menjadi tanggung jawab pemilik atau yang diberi kuasa atas rumah tersebut, serta wajib membayar iuran yang telah ditetapkan dalam musyawarah warga.
  3. Lahan kosong dapat dimanfaatkan untuk kepentingan warga antara lain : parkir sementara, menjemur pakaian, berkebun atau taman. Tidak diperbolehkan mendirikan bangunan permanen, dan atau memindah batas tanah.
  4. Semua jalan di Perumahan Kalirandu Selaras tidak diperbolehkan dipasang polisi tidur tanpa seijin pengurus RT, penetapan tampat pemasangan polisi tidur akan ditetapkan pada tempat tempat yang rawan oleh pengurus RT.
  5. Bagi warga yang sedang membangun/merenovasi rumah , dilarang menggunakan seluruh badan jalan untuk menimbun bahan material atau mengaduk campuran semen. Untuk mengaduk campuran diatas bahu maupun badan jalan sebaiknya diberi alas tripleks atau sejenisnya.
  6. Kerusakan bahu dan badan jalan akibat pelanggaran ayat(5) diatas menjadi tanggungjawab warga yang melaksanakan renovasi atau membangun rumah tersebut.
  7. Untuk penerangan depan atau teras rumah, warga diwajibkan untuk memasang lampu penerangan agar senantiasa dapat terlihat diwaktu malam hari.
  8. Dilarang mendirikan bangunan atau menanam pohon melebihi 50cm dari bahu jalan atau selokan, jika melebihi batas maka akan dibongkar karena telah memakai lahan fasum jalan Perumahan Kalirandu Selaras.
  9. Bagi pemilik tanaman yang daunnya melebar ke jalan utama  agar segera dipangkas dan disejajarkan dengan bahu jalan.
  10. Dilarang membuat pagar penyumbat selokan atau lainnya yang dapat menghambat aliran air selokan, sehingga akan terjadi genangan di selokan.
  11. Warga yang memelihara binatang peliharaan wajib memperhatikan kebersihan dan kesehatan binatang yang dipeliharanya, termasuk bebas penyakit.
  12. Binatang peliharaan pada ayat(11) yang diperbolehkan adalah yang tidak menimbulkan polusi (gangguan lingkungan) baik suara, udara, maupun pencemaran lingkungan.
  13. Binatang Seperti Anjing, dan hewan buas tidak diperbolehkan dipelihara di RT 11 Perumahan Kalirandu Selaras.

Pasal 3

Kebersihan dan keindahan lingkungan

  1. Pelaksanaan operasional kebersihan dan keindahan dikoordinir oleh Seksi Kebersihan Lingkungan yang memiliki kewenangan mengatur masalah kebersihan sesuai dengan rumusan yang telah disepakati warga, termasuk mengatur dan membina petugas kebersihan dan lingkungan.
  2. Setiap warga wajib menjaga lingkungannya agar tetap bersih, indah  dan nyaman. Serta mengikuti kerja bakti atau gotong royong di RT 11 perumahan Kalirandu Selaras.
  3. Petugas Kebersihan dan keindahan adalah warga atau tenaga yang secara khusus direkrut oleh Pengurus RT 11 yang hubungan kerjanya diatur dengan perjanjian yang berlaku.
  4. Bak / tempat sampah ditempatkan di halaman rumah masing-masing warga, dilarang menaruh ditempat warga lain.
  5. Pengambilan sampah rumah tangga dilaksanakan setiap hari Senin, Rabu, Jumat oleh petugas.
  6. Biaya operasional kebersihan dan pengeleloaan sampah disesuaikan dengan kebutuhan.

 

Pasal 4

Keamanan dan ketertiban

  1. Pelaksanaan operasional keamanan dan ketertiban oleh Seksi Keamanan dan Tim Security.
  2. Warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di Perumahan Kalirandu Selaras RT 11 untuk melakukan kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi dan tindakan kriminal lainnya. Apabila tertangkap tangan akan diserahkan pada pihak yang berwajib.
  3. Ketentuan menerima tamu :
    1. Tamu yang berjunjung wajib lapor ke Security.
    2. Tamu asing (tidak ada hubungan saudara) yang menginap diwajibkan melapor ke Ketua atau pengurus RT dengan menunjukkan identitas (KTP, SIM, PASPOR) dan atau mengisi formulir yang telah disediakan oleh pengurus RT.
    3. Tamu keluarga (Orangtua, kakak, adik, saudara) cukup melaporkan ke Ketua atau pengurus RT.
  4. Warga wajib melapor kepada Ketua RT atau koordinator keamanan jika akan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong lebih dari 1×24 jam.
  5. Warga selain melaporkan keberadaan keluarga inti dalam satu keluarga (suami, istri dan anak), juga wajib melaporkan keberadaan orang diluar keluarga inti yang ikut tinggal dan menetap di rumahnya seperti, orangtua, mertua, kerabat/sanak saudara, orang yang dipekerjakannya seperti pembantu rumah tangga, pengasuh atau babysitter kepada ketua RT atau koordinator keamanan selambat-lambatnya 3 x 24 Jam. Dan atau mengisi Formulir yang disediakan oleh pengurus RT 11.
  6. Portal dibuka pukul 05.30 WIB, di tutup pada pukul 00.00 WIB setelah pukul 00.00 WIB pintu keluar masuk lewat pintu barat dengan lapor ke team security.
  7. Warga wajib menjaga ketertiban dan kenyamanan bertetangga dengan memperhatikan hal-hal berikut :
    1. Pintu utama rumah/pintu ruang tamu atau pagar rumah dalam keadaan terbuka di saat tamu sedang berkunjung.
    2. Mematuhi batas jam bertamu/berkunjung sampai dengan maksimal jam 22:00 WIB, kecuali ada hal-hal penting lainnya dan sudah mendapat ijin dari Ketua RT dan tetangga.
  1. Pemulung diarang masuk, tukang rosok boleh masuk dengan meninggalkan kartu Identitas ke Security.
  2. Salesman, sumbangan, Kuisioner, dsb dilarang masuk sebelum mendapatkan persetujuan/ ijin dari Ketua RT 11.
  3. Pedagang keliling boleh memasuki lingkungan perumahan, tetapi tidak boleh menawarkan dagangannya dari pintu ke pintu.

 

Pasal 5

Ronda atau Siskamling

  1. Setiap warga Perumahan Kalirandu Selaras RT 11 (Laki-laki / Kepala Rumah Tangga/anggota keluarga lainnya) wajib melaksanakan ronda/siskamling sesuai jadwal yang telah di tentukan , kecuali warga yg sedang sakit  atau warga yang sudah lansia.
  2. Setiap petugas ronda wajib melaksanakan ronda dengan penuh rasa tanggung jawab,  ronda dimulai pada jam 20:30 s/d 00:00 wib atau tergantung kebutuhan.
  3. Setiap petugas ronda wajib mengisi daftar hadir/absensi.
  4. Setiap petugas ronda wajib melaporkan kepada kordinator keamanan apabila menemukan atau melihat hal-hal yang mencurigakan atau yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban di lingkungan RT 11.
  5. Setiap petugas Ronda wajib patroli di area Perumahan Kalirandu Selaras RT 11 secara berkelompok atau sendiri (boleh menggunakan kendaraan roda 2).
  6. Setelah melaksanakan kewajiban tersebut petugas ronda boleh segera pulang, tidak ada batas minimal waktu ronda.
  7. Apabila berhalangan pada jadwal ronda yang telah ditentukan maka wajib lapor ke Group Ronda masing-masing .

Pasal  6

Kendaraan bermotor

  1. Kendaraan bermotor yang diperbolehkan masuk adalah roda 2 sampai dengan roda 4, kendaran jenis Truk dilarang masuk. Kecuali pemadam kebakaran atau kendaraan darurat.
  2. Kecepatan maksimal kendaraan bermotor  di lingkungan perumahan adalah 20 km/jam.
  3. Kendaraan dengan suara Knalpot bising dilarang masuk.
  4. Tempat parkir kendaraan bermotor khususnya roda 4 wajib diatur penataannya sehingga tidak mengganggu kelancaran jalan warga ( dimasukkan dalam rumah masing-masing ).
  5. Tersedia parkir sementara di beberapa area yang telah di tentukan warga.
  6. Parkir sementara ayat 4 (empat) area untuk tamu dan juga warga maksimal 2x24 jam.

 

Pasal 7

Keuangan dan iuran wajib

  1. Iuran Wajib dibayarkan oleh semua warga pemilik/penanggungjawab/sewa/kontrak/ kost rumah atau lahan dengan ketentuan paling lambat tanggal 20 setiap bulannya.
  2. Jumlah iuran wajib ditentukan melalui musyawarah Warga.
  3. Ketentuaan jumlah iuran wajib ayat (2) sebagai berikut :

a.      Setiap individu, organisasi, badan, atau sejenisnya yang memiliki rumah, kontrak/sewa, atau diberikan kuasa berupa rumah serta bertempat tinggal di Perumahan Kalirandu Selaras wajib membayar iuran wajib sebesar Rp. 130.000;

b.      Setiap individu, organisasi, badan, atau sejenisnya yang memiliki rumah tetapi tidak ditempati (Kosong) wajib membayar iuran minimal Rp. 75.000;

c.       Setiap individu, organisasi, badan, atau sejenisnya yang memiliki rumah lebih dari 1 (satu) Kavling maksimal 3 (tiga) Kavling maka rumah ke 2 (dua) dan (tiga) wajib membayar iuran setiap Kavling minimal Rp. 50.000 dan wajib melampirkan dokumen bukti kepemilikan yang sah;

d.      Setiap individu, organisasi, badan, atau sejenisnya yang memiliki lahan kosong wajib membayar iuran setiap Kavling Rp. 30.000.

  1. Jika ada keterlambatan membayar wajib menginformasikan kepada petugas atau ketua RT.
  2. Jika ada warga dalam waktu maksimal 3 bulan tidak membayar iuran, maka Ketua RT atau pengurus berkewajiban untuk mengingatkan.
  3. Bagi warga baru yang membeli rumah di Perumahan Kalirandu Selaras RT 11 Wajib membayar Iuran Inventaris RT sebesar RP. 500.000.
  4. Perubahan jumlah iuran wajib sebagai hasil musyawarah Warga dituangkan dalam berita acara dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.

  

Pasal 8

Makam

1.      Digunakan untuk warga tetap atau pemilik rumah, ahli waris di Perumahan Kalirandu selaras RT 11.

2.    Untuk Warga baru yang membeli rumah di Perumahan Kalirandu Selaras RT 11 Wajib membayar iuran makam sebesar Rp. 1.500.000,-

3.      Untuk warga kontrak / sewa tidak perbolehkan menggunakan Makam.

 

Pasal 9

Sampah induk

  1. Digunakan oleh warga Perumahan Kalirandu Selaras RT 11.
  2. Warga diluar Perumahan Kalirandu selaras RT 11 yang ikut serta membuang sampah setiap bulannya dikenakan biaya yang telah disepakati dalam musyawarah warga RT 11.

 

BAB III

PERUBAHAN/ ADENDUM PERATURAN

Pasal 10

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini akan ditinjau kembali

BAB IV

PENUTUP

Demikian peraturan ini dibuat dan mulai berlaku sejak ditetapkan

 

 

 

 

 

Mengetahui,

 

Bantul, 19 Juni 2023

Ketua Dukuh Kalirandu

 

Ketua RT 11 Periode 2022-2027


Wakija

 

 

 

Sutopo HS

 


 


 

 

Comments

Popular posts from this blog